Beli rumah dengan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak semudah yang kamu kira. Kamu perlu memahami lima syarat penting agar bisa memanfaatkan fasilitas ini. Yuk, simak penjelasannya!
1. Ukuran Bangunan dan Tanah yang Tepat
Untuk bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, rumah yang kamu beli harus memiliki luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Selain itu, luas tanahnya harus antara 60-200 meter persegi.
2. Harga Jual yang Sesuai
Harga jual rumahmu juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan batasan harga jual maksimal, yaitu antara Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta untuk tahun 2024, tergantung pada zona tempat rumah berada.
3. Rumah Pertama untuk Tempat Tinggal
Syarat berikutnya, rumah yang kamu beli harus menjadi rumah pertamamu yang digunakan sebagai tempat tinggal. Ini berlaku bagi orang pribadi yang masuk dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
4. Tidak Boleh Dijual dalam 4 Tahun
Kamu juga harus menjaga rumahmu selama empat tahun sejak pembelian. Rumah yang mendapatkan fasilitas ini tidak boleh dijual atau dipindahtangankan selama periode tersebut. Selain itu, kamu harus memiliki kode identitas rumah yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera.
5. Fasilitas Juga untuk Kasus Khusus
Selain untuk rumah umum, fasilitas pembebasan PPN juga berlaku untuk kasus khusus seperti pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Fasilitas serupa juga diberikan untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, serta penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri.
Selain pembebasan PPN, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga untuk membantu MBR membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%. Dengan adanya fasilitas ini, total manfaat yang diterima setiap rumah subsidi selama pembayaran cicilan berkisar antara Rp187 juta-Rp270 juta.
Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk menyediakan lebih banyak rumah bagi MBR dengan penghasilan rendah. Selain itu, ini juga memiliki dampak positif pada perekonomian nasional, termasuk industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
Dengan adanya peraturan baru, batasan harga jual maksimal rumah yang mendapatkan pembebasan PPN telah diperbarui untuk memenuhi kondisi pasar. Ini merupakan langkah positif dalam mendukung akses rumah layak huni bagi MBR.
Fasilitas pembebasan PPN untuk rumah telah diberikan sejak tahun 2001 sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi MBR. Hal ini juga sejalan dengan target peningkatan akses rumah layak huni yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pemerintah juga memberikan dukungan fiskal lainnya, seperti Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang saat ini diintegrasikan dengan program Tapera. Semua ini bertujuan untuk memberikan bantuan lebih banyak kepada MBR dalam membeli rumah layak huni.